Fear adalah perasaan takut, cemas, dan kekhawatiran menjadi korban kejahatan. Victimization merupakan proses bagaimana sebuah tindak kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban kejahatan.
Maka, hubungan antara fear dan victimization adalah bahwa sebuah viktimisasi dapat mengakibatkan orang lain yang melihatnya merasa ketakutan dan khawatir nasib serupa akan menimpa dirinya.
Perasaan takut itu akan semakin kuat manakala viktimisasi terjadi dalam tingkat frekwensi (kwantitas) dan kwalitas (brutalitas) kejahatan. Sehingga orang menjadi sangat protektif, hati-hati, melakukan usaha pencegahan agar terhindar dari “giliran” menjadi korban. Dalam taraf tertentu dapat menjadikan seseorang paranoid, mudah curiga terhadap orang lain.
1 komentar:
Ya siapapun akan ikut merasa ketakutan ketika melihat kejahatan dengan mata kepala sendiri, apalagi kejahatan seperti perampokan atau pembunuhan.
Akan mengerikan kalau yang menyaksikan kejahatan itu adalah wanita atau anak-anak. Pasti akan membekas dalam ingatan dan sulit dihapuskan.
Saya pikir peran ahli kejiwaan di aparat penegak hukum seperti kepolisian dapat difungsikan seca maksimal. Demikian.
Posting Komentar